Sunday, October 18, 2020


Penyiaran Simulcast dalam Bentuk Digitalisasi Penyiaran di Indonesia

 

              Perkembangan teknologi televisi digital saat ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat dunia untuk memperoleh informasi. Sebelum tahap Cut off (tahap penghentian siaran analog secara total) maka siaran simulcast harus dilalui agar mulus mencapai era digital penyiaran tanpa gejolak yang berarti [1]. Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Tetap Berbayar (Free To Air) pasal 1 ayat 8 mengatakan bahwa Penyiaran simulcast adalah penyelenggaraan pemancaran siaran televisi analog dan siaran televisi digital pada saat yang bersamaan.[1] Pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika telah berupaya menyiapkan peraturan-peraturan dan kebijakan yang berhubungan dengan uji coba televisi digital di Indonesia.[1] Kebijakan dalam masalah spektrum frekuensi, potensi pasar dalam bisnis penyiaran, dan networking provider sangat dibutuhkan dalam proses terlaksananya siaran televisi digital.

               Pada Hari Senin (25/11/2019),melalui siaran pers,Kementerian Komunikasi dan Informatika menargetkan penyiaran televisi terrestrial secara simulcast atau analog dan digital bersamaan dapat terlaksana di seluruh Indonesia paling lambat di tahun 2021.  Sebagai bagian dari digitalisasi penyiaran, kini Kementerian Kominfo telah menyiapkan operasional penyiaran simulcast di 12 provinsi mulai awal tahun depan[2]. Hal ini didukung oleh Komisi Penyiaran Indonesia dalam upaya [3] pengembangan penyiaran digital dan kebijakan siaran simulcast bersamaan antara digital dan analog di wilayah 3T (Tertinggal,Terluar,dan Terdepan) yang bertujuan untuk memberikan dampak positif dan pemerataan informasi bagi publik.Dukungan tersebut disampaikan oleh Ketua KPI Pusat,Agung Suprio,[3] saat menjadi narasumber dalam acara Regulasi dan Kebijakan Penyiaran dengan tema “Penyiaran Televisi Secara Simulcast di Wilayah Perbatasan Negara” yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Rabu (16/10/2019).Menurutnya,Penyiaran di wilayah perbatasan, baik siaran nasional dan lokal, pengaruhnya sangat besar untuk menguatkan nilai-nilai kebangsaan dan daerah. Hal ini akan memberi daya tahan masyarakat akan pengaruh siaran asing terutama terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan penting dalam melayani kebutuhan informasi untuk masyarakat [3].

                Direktur Penyiaran Kemkominfo, Geryantika,  mengatakan Kominfo telah mengeluarkan sejumlah kebijakan pendukung pelaksanaan sistem penyiaran tersebut melalui Permen No. 3 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penyiaran Simulcast dalam Rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran Digital. Bahkan, pihaknya membuat kebijakan lanjutan melalui Permen Kominfo No. 4 Tahun 2019[3] dan tahapannya akan dimulai dari daerah perbatasan yaitu Nunukan yang akan menghadirkan siaran Metro TV dan Trans TV karena tidak ada siaran analog. [3] Sementara itu, Staf Ahli bidang Hukum Kemkominfo, Prof. Henri Subiakto, mengatakan Indonesia tertinggal dalam melaksanakan siaran digital.  Pembicaraan ini, lanjut dia, telah berlangsung sejak 2012 lalu. Namun hal itu tetap harus dilaksanakan, apalagi sudah terbit Permen soal simulcast. [2] Mengenai Revisi UU Penyiaran, Direktur Geryantika menyebutkan bahwa dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Kominfo pada tanggal 5 November 2019 telah disepakati masuknya Revisi UU Penyiaran dalam program legislasi prioritas dan ditargetkan selesai tahun 2020. Selain itu,Geryantika mengatakan [2] bahwa ada sepuluh hal yang menjadi fokus perhatian pemerintah dalam Revisi Undang – Undang Penyiaran yaitu :

1.     digitalisasi penyiaran televisi terrestrial dan penetapan batas akhir penggunaan teknologi analog (Analog Switched Off);

2.     penguatan LPP TVRI dan LPP RRI;

3.     kewenangan atributif antara Pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia;

4.     penguatan organisasi Komisi Penyiaran Indonesia;

5.     fokus membahas PNBP penyelenggaraan Penyiaran;

6.     Kewajiban Pelayanan Universal dalam bentuk % pendapatan kotor (gross revenue);

7.     mengenai simplifikasi klasifikasi perijinan jasa penyiaran berdasarkan referensi internasional

8.     ketujuh masalah penyebarluasan informasi penting dari sumber resmi pemerintah

9.     pemanfaatan kemajuan teknologi bidang penyiaran;serta

10. penyediaan akses penyiaran untuk keperluan khalayak difabel.

 

            Indonesia belum memiliki infrastruktur yang memadai untuk teknologi televisi digital. Sampai saat ini hanya TVRI sebagai televisi publik yang memiliki infrastruktur jaringan teresterial. Konsorsium Televisi Digital Indonesia belum memiliki jaringan teresterial. Karena selama ini konsep siaran analog dilakukan sentralistik (Jakarta) melalui satelit atau menyewa transmisi milik TVRI. Itu pun melihat kepada daerah yang berpontensi bisnis/perputaran uang dan jumlah populasi, bukan nasionalisme [1]. Selain itu, [1] di Indonesia belum memiliki institusi khusus yang menangani infrastruktur penyelenggara transmisi untuk televisi digital.Oleh karena itu,perlu dilakukannya [4] migrasi televisi (TV) dari analog ke digital yang dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui UU Omnibus Law dan [4] berencana menyediakan 6,7 juta alat penerima siaran atau set top box bagi masyarakat kurang mampu dengan tujuan [4] banyak masyarakat yang menggunakan perangkat penerimaan siaran TV analog. Selain itu,dia mengungkap [5]enam alasan pentingnya migrasi televisi analog ke digital yaitu :

1.     pertama,Indonesia termasuk negara tertinggal dalam proses digitalisasi penyiaran secara global;

2.     kedua, dari arah kebijakan nasional, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencanangkan percepatan transformasi digital Indonesia;

3.     ketiga,migrasi televisi membuat kualitas siaran lebih optimal;

4.     keempat,ASO dianggap meningkatkan efektivitas industri penyiaran;

5.     kelima,digitalisasi televisi membuat frekuensi di 700 Mhz bisa ditata ulang dan dimanfaatkan untuk layanan lain seperti internet cepat;dan

6.     terakhir,terkait hubungan antarnegara.

Oleh karena itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate [6] mengatakan bahwa pemerintah terus mendorong agar ASO segera terlaksana.[6] Adapun sejumlah cara yang dilakukan adalah dengan mempercepat legislasi baru yaitu RUU Cipta kerja (Omnibus Law), karena RUU Penyiaran sampai saat ini belum diterima oleh Pemerintah dari Parlemen.[6] Selain itu,mereka mengusulkan dalam RUU tersebut agar ASO memiliki tenggat batas waktu yang jelas, mengingat manfaat digitalisasi ini sangat besar bagi masyarakat dan negara,dan akan menjadi dasar patokan untuk perencanaan secara detil dan menyeluruh pelaksanaan migrasi dan ASO.

                Selain melalui legislasi, Kemenkominfo juga terus mendorong ASO dengan memperbolehkan lembaga penyiaran terlibat dalam siaran simulcast dan sejumlah lembaga penyiaran TV telah mengikuti simulcast seperti Jawa Pos TV, Transmedia, Metro TV, dan lain sebagainya [6]. Johnny G.Plate mengatakan [6] bahwa digitalisasi melalui siaran simulcast juga akan membantu lembaga penyiaran lebih hemat di tengah tekanan pandemi Covid-19. Lembaga penyiaran dapat menghemat biaya perawatan dan operasional infrastruktur.Selain itu,dia juga menyebutkan bahwa salah satu Lembaga penyiaran yang sudah melakukan uji coba siaran di digital dapat menghemat sampai dengan 70 persen dibanding pengeluaran untuk pemancar analog biasa [6].

 

Sumber :

[1]     A. Fachrudin, “Dampak Teknologi Penyiaran Televisi Digital bagi Industri Penyiaran di Indonesia,” Dra. Diah Wardhani, M. Si.

[2]     F. Setu, “Awali Digitalisasi Penyiaran, Kominfo Target Siaran Simulcast Seluruh Indonesia Tahun 2021,” 2019. https://kominfo.go.id/content/detail/22948/siaran-pers-no-213hmkominfo112019-tentang-awali-digitalisasi-penyiaran-kominfo-target-siaran-simulcast-seluruh-indonesia-tahun-2021/0/siaran_pers (accessed Oct. 14, 2020).

[3]     “KPI Dukung Kebijakan Siaran Simulcast dan Digitalisasi Penyiaran di Perbatasan,” www.KPI.go.id, 2019. http://www.kpi.go.id/index.php/id/umum/38-dalam-negeri/35373-kpi-dukung-kebijakan-siaran-simulcast-dan-digitalisasi-penyiaran-di-perbatasan.

[4]     F. Ahmad Burhan, “Migrasi TV Digital,Ada 6,7 Juta Alat Penerimaan Sinyal ke Warga Miskin,” https://katadata.co.id/, 2020. https://katadata.co.id/desysetyowati/digital/5f7c5cc0cfaed/migrasi-tv-digital-ada-6-7-juta-alat-penerima-sinyal-ke-warga-miskin.

[5]     F. Ahmad Burhan, “Kominfo Ungkap 6 Alasan Pentingnya Migrasi Televisi Analog ke Digital,” https://katadata.co.id/, 2020. https://katadata.co.id/desysetyowati/berita/5f041b384408d/kominfo-ungkap-6-alasan-pentingnya-migrasi-televisi-analog-ke-digital.

[6]     L. D. Jatmiko, “Ada Covid-19,Target Migrasi TV Analog ke TV Digital Tetap 2022,” https://teknologi.bisnis.com/, 2020. https://teknologi.bisnis.com/read/20200831/101/1285254/ada-covid-19-target-migrasi-tv-analog-ke-tv-digital-tetap-2022.

 

                   

                                     

               

                    

 

              

No comments:

Post a Comment

Tugas Pemrograman Multimedia

Tentang Multimedia Kata multimedia menurut Ashar (Ashar, 2012), berasal dari 2 kata yaitu multi berarti banyak, sedangkan kata media atau be...